Perwakilan Partai Ummat, Nazaruddin mengajukan keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. Tidak bisa ikut Pemilu 2024.
Sumber: www.viva.co.id
Partai Ummat Ajukan Keberatan ke KPU, Akan Layangkan Gugatan ke Bawaslu
