Presiden Jokowi Tak Akan Intervensi Putusan PN Jakarta Pusat yang Berdampak Pemilu Ditunda

by -11 Views
Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan (KSP)

Halaman Selanjutnya

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.



Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.